April 25, 2024

inspirasi

Penulis: 
 | 

Ada banyak sejarah yang bisa dikenang sebelum Indonesia merdeka. Mulai dari peperangan mengangkat senjata sampai dengan perundingan di atas meja.

Tidak sedikit tokoh yang berjasa dengan peran masing-masing, misalnya anggota Panitia Sembilan.

Pembentukan Panitia Sembilan ikut mempersiapkan proklamasi kemerdekaan Indonesia 1945. Keberadaannya tidak lepas dari BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Sebelum Panitia Sembilan terbentuk, sempat terjadi perdebatan di antara kubu agamis dan nasionalis, misalnya terkait bentuk negara Indonesia.

Juni 1945 ketika rumusan mendasar negara Indonesia belum dibentuk BPUPKI, akhirnya tugas BPUPKI sementara digantikan oleh Panitia Sembilan. Berikut adalah nama-nama anggota Panitia Sembilan dan tugasnya.

Baca juga: 10 Kebiasaan Orang Sumatera, Punya Makna yang Mendalam

Tugas utama Panitia Sembilan adalah menampung aspirasi tentang dasar negara

Anggota Panitia Sembilan dan Perannya Sebelum Kemerdekaan RI

(foto: kompas)

Pertama kali Panitia Sembilan diinisiasi oleh Ir. Soekarno. Tugas utamanya adalah menampung bermacam-macam aspirasi terkait penyusunan dasar negara Indonesia. Khususnya untuk merumuskan seperti apa dasar negara Indonesia.

Tugas-tugas dari Panitia Sembilan adalah seperti berikut;

  • Tanggung jawab untuk merumuskan dasar negara Indonesia setelah merdeka.
  • Memberi bermacam-macam masukan, entah itu secara lisan atau berbentuk tulisan.
  • Menampung beragam bentuk masukan dari banyak pihak seputar proses penyusunan dasar negara.
  • Menyusun naskah resmi untuk rancangan menjadi dasar negara.

Melalui tugas-tugas di atas, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan melahirkan sesuatu yang disebut Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Anggota Panitia Sembilan merumuskan versi awal dari Pancasila

Anggota Panitia Sembilan dan Perannya Sebelum Kemerdekaan RI

(foto: kompas)

Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang dibentuk berisi tentang lima rumusan awal dasar negara Indonesia yang terdiri dari;

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Akhirnya disusunlah Rancangan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara atau UUD 1945 yang diambil dari isi Piagam Jakarta yang dibentuk Panitia Sembilan.

Tapi juga ada beberapa perbaikan. Dasar negara yang terbentuk kemudian dikenal sebagai Pancasila.