April 18, 2024

Bagi umat Islam, sholat lima waktu adalah ibadah wajib dengan ketentuan yang sudah diatur, termasuk bacaan.

Bagaimana jadinya kalau bacaan sholat yang selama ini dilafalkan dengan bahasa Arab lantas diubah ke bahasa Indonesia?

Tentu saja menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Itulah yang dilakukan Yusman Roy di Malang bersama para pengikutnya.

Meskipun mengundang kontroversi, ia tetap konsisten melakukannya sejak hampir 20 tahun yang lalu.

Sempat dipenjara karena tuduhan penistaan agama, ia tampaknya tidak jera dan kembali menghebohkan publik dengan kasus serupa.

Baca juga: Mengenal Caviar, Makanan dari Telur Ikan yang Harganya Semahal Berlian

Merasa tidak bersalah karena beribadah dengan bahasa yang dipahami

Salat dengan Bahasa Indonesia, Yusman Roy Sampai Jadi Tersangka

(foto: tugumalang)

Yusman Roy adalah seorang warga asli Kabupaten Malang Jawa Timur yang pernah menjadi petinju tahun 1980-an.

Tapi berita yang menyangkut namanya kali ini bukan soal prestasi olah raga tinju karena ia sudah pensiun. Beberapa kali warga dibuat heboh dengan aksinya yang dianggap menyimpang.

Ia melakukan sholat dengan bahasa Indonesia dan berpendapat bahwa ibadahnya tidak salah karena mengucapkan bacaan sholat dengan bahasa yang dipahami.

Tapi justru itulah yang menyeretnya ke penjara tahun 2005-2006.

Mendirikan pondok pesantren untuk mempelajari terjemahan Alquran dan hadist

Salat dengan Bahasa Indonesia, Yusman Roy Sampai Jadi Tersangka

(foto: tugumalang)

Sebagai orang yang terlahir non muslim, ia baru mengenal Islam di usia 20-an. Setelah berpindah agama, ia ibadah dengan taat, belajar membaca Alquran, bahkan sampai menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah.

Tapi ia mengaku belum bisa memahami makna bacaan sholat yang dibaca. Karena itu ia mencoba menjalankan sholat dengan bahasa Indonesia, tapi tidak mengubah gerakannya. Pada awalnya warga sekitar penasaran dan ada yang menirunya sholat dengan bahasa Indonesia.

Saat pengikutnya semakin banyak, ia pun mendirikan sebuah pondok pesantren untuk belajar terjemahan Alquran dan hadist nabi.

Beberapa tahun jadi pengasuh di Ponpes I’tikaf Wong Allah di Kecamatan Lawang, orang-orang dari daerah lain juga mulai tertarik.

Baca juga: Niat Kurangi Polusi, Apartemen Berkonsep Hutan Vertikal di China Dihuni Banyak Nyamuk

Jadi pusat perhatian karena ajarannya yang dianggap menyimpang

Salat dengan Bahasa Indonesia, Yusman Roy Sampai Jadi Tersangka

(foto: pinterest)

Awal tahun 2000-an santri pondoknya semakin banyak. Sebagian warga memang penasaran disaat sebagian lainnya membiarkan dan menghargai.

Tapi lebih banyak yang mengkritik dan mengancam karena  praktik agamanya dipandang sesat. Padahal saat itu pembangunan pondok pesantren sudah mendapat izin dari pemerintah setempat.

Ia konsisten bersama santri yang ingin jadi muridnya. Saat itu ia dipanggil Ustadz. Ia pun membuat rekaman dalam VCD yang berisi penjelasan tentang alasannya sholat tidak dengan bahasa Arab.

Yang membuatnya jadi tersangka adalah karena dalam rekaman ada kata-kata sindiran untuk ulama yang berpegang pada aturan bahwa bacaan sholat itu wajib berbahasa Arab.

Banyak hujatan tidak mengubah pilihannya untuk sholat dengan bahasa Indonesia

 Yusman Roy Sampai Jadi Tersangka

(foto: ihram)

Pada bulan September 2020 beberapa media menemuinya langsung di kediamannya di Malang. Meski sempat menjadi tahanan dan dianggap penyebar aliran sesat, ternyata ia masih terlihat baik-baik saja dan berpembawaan tenang.

Sejak pertama kali mempraktikkan sholat bahasa Indonesia pada tahun 2000-an, sebenarnya sangat banyak hambatan. Ancaman, terror, dan status tersangka sudah pernah diterimanya.

Semua itu tidak menggoyahkan pilihannya karena merasa yakin bahwa Alquran memperbolehkan sholat dengan bahasa sendiri.

Ia justru sempat merasa kebingungan mengapa sebegitu sulitnya untuk menjalankan agama di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa pengikut di pondoknya masih banyak dan tidak ada unsur pemaksaan dalam praktik ibadah yang dijalankan.

Pengalamannya di masa lalu yang menciptakan stigma buruk dari lingkungan tidak menjadikannya jera layaknya seorang mantan narapidana.